Minggu, 22 November 2020

Kewenangan Penata Anestesi

(Permenkes RI no 18 Tahun 2016)

 

Kewenangan Penata Anestesi dalam melakukan kegiatan Asuhan Kepenataan Anestesi sesuai dengan Permenkes RI tahun 2016 yaitu:

1.      Kewenangan Mandiri

a.  Kewenangan penata anestesi dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan pre anestesi, meliputi:

1)  Persiapan administrasi pasien

2)  Pemeriksaan tanda-tanda vital

3) Pemeriksaan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pasien baik secara   inspeksi, palpasi maupun auskultasi

4)  Pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien

5)  Analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien

6) Evaluasi tindakan penatalaksanaan pelayanan pre anestesi, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif

7)  Mendokumentasikan hasil anamnesis atau pengkajian

8)  Persiapan mesin anestesi secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor dalam keadaan baik dan siap pakai

9)  Pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan, baik obat anestesi maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit

10)Memastikan tersedianya sarana prasarana anestesi berdasarkan jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut

   

b.  Kewenangan penata anestesi dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan intra anestesi, meliputi:

1) Pemantauan peralatan dan obat obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi

2)  Pemantauan keadaan umum pasien secara menyeluruh dengan baik dan benar; dan

3) Pendomentasikan semua tindakan yang dilakukan agar seluruh tindakan tercatat baik dan benar

 

c. Kewenangan penata anestesi dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan paska anestesi, meliputi:

1)  Merencanakan tindakan kepenataan pasca tindakan anestesi

2) Penatalaksanaan dalam manajemen nyeri sesuai intruksi dokter spesialis anestesi

3)   Pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural

4)   Pemantauan kondisi pasien pasca pemberian obat anestetika regional

5)   Pemantauan kondisi pasien pasca pemberian obat anestetika umum

6)   Evaluasi hasil kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural

7)   Evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional

8)   Evaluasi hasil pemasangan mesin anestesi  dan pengobatan anestesia umum

9)   Pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat

10)  Pendokumentasian pemakaian obat obatan dan alat kesehatan yang dipakai

11) Pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia   selanjutnya 

 

 

2.      Kewenangan Delegasi

Penata anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi dapat menerima pelimpahan wewenang atau kewenangan delegasi yaitu melaksanakan tugas limpah dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain; dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologis atau dokter lain sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang undangan dalam rangka membantu pelayanan anestesi yang meliputi;

a)    Pelaksanaan anestesi sesuai dengan intruksi dokter spesialis anestesiologi

b)    Pemasangan alat monitoring non invasif

c)    Melakukan pemasangan alat monitoring invasif

d)    Pemberian obat anestesi

e)    Mengatasi penyulit yang timbul

f)     Pemeliharaan jalan napas

g)    Pemasangan alat ventilasi mekanik

h)    Pemasangan alat nebulisasi

i)     Pengakhiran tindakan anestesi

j)     Pendokumentasian pada rekam medik

Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan perintah sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan dilakukan dalam hal tidak terdapat dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.

Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksudkan tersebut diatas, hanya dapat dilakukan oleh Penata Anestesi yang telah mendapat pelatihan yaitu meliputi pelayanan anestesi sesuai dengan kompetensi tambahan yang diperoleh melalui latihan.

Pelatihan yang harus dilaksanakan oleh penata anestesi dalam rangka menerima pelimpahan wewenang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bekerja sama dengan organisasi profesi dan melibatkan organisasi profesi terkait lainnya, dan pelatihan tersebut harus terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal daerah telah terdapat dokter spesialis anestesiologi. Wewenang untuk melakukan pelayanan berdasarkan penugasan perintah tidak berlaku, dan harus dilakukan oleh dokter spesialis anestesi. Pada keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa. Penata Anestesi dapat melakukan tindakan pelayanan anestesi di luar wewenangnya dalam rangka pertolongan pertama. Pertolongan pertama dimaksud ditujukan untuk mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien. Penata Anestesi wajib merujuk pasien kepada tenaga kesehatan yang berkompeten setelah pertolongan pertama selesai dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jurnal Keperawatan Anestesi Internasional

  INTERNATIONAL STUDENT JOURNAL OF NURSE ANESTHESIA Vol. 16 No. 1 SPRING 2017 Editor Vicki C. Coopmans, CRNA, PhD Associate Edit...